) dari jumlah atau penerimaan pembayaran tidak termasuk PPN. Adapun cara menghitung PPh jasa konstruksi adalah besaran nilai kontrak (tanpa PPN) dikalikan tarif sesuai klasifikasi usaha dan bentuk pekerjaannya. Jika mengamati tabel di atas, Anda tentu dapat menyimpulkan bahwa besaran tarif berbeda sesuai kualifikasi penyedia jasa konstruksi. CaraMenghitung PPh Jasa Konstruksi. "PPh Final Jasa Konstruksi = Nilai Kontrak (belum termasuk PPN) x Tarif PPh Jasa Konstruksi" Dengan demikian, PPh Jasa Konstruksi yang harus CV SEA setorkan ke kantor pajak ialah sebesar Rp79.500.000, dan harus dilaporkan dalam masa pajak yang sama, maksimal 30 hari setelah pelunasan pembayaran. Karenapenyedia jasa konstruksi ini merupakan perusahaan yang memiliki kualifikasi usaha kecil, maka dikenakan tarif 3% sehingga perhitungannya akan menjadi seperti ini: Nilai Kontrak dikalikan Tarif PPH Jasa Konstruksi yaitu Rp 2 miliar x 3% = Rp 60.000.000. Dengan demikian, PPH Jasa Konstruksi yang harus disetor ke kantor pajak senilai Rp 60 TarifPPh Jasa Konstruksi. Tarif PPh 23 jasa konstruksi dapat diterapkan apabila perusahaan pemberi atau pengusaha telah mendapatkan izin usaha atau Sertifikat Badan Usaha (SBU) dari lembaga berwenang yaitu Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Mengacu pada PP Nomor 51 Tahun 2008 maka tarif yang dikenakan untuk jasa konstruksi adalah : a. Carapenghitungan PPN terutang dan PPnBM diperoleh dengan cara mengalikan tarif pajak total dengan DPP atau dasar pengenaan pajak. DPP adalah harga jual, nilai ekspor/impor, nilai pengganti, atau nilai yang digunakan sebagai dasar untuk menghitung besarnya pajak yang terutang. Tarif pajak yang dikenakan atas PPN dan PPnBM berbeda. Iniberbeda dengan pajak penghasilan atau PPh, yang memiliki perhitungan progresif, di mana setiap penghasilan memiliki besaran tarif sendiri. Cara Menghitung PPN. Cara menghitung PPN adalah menggunakan rumus berikut: RS, dan RSS; Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional; Mesin, hasil kelautan 8April 2012 at 1:56 am. Cara menghitung PPN ya? Jika Nilai Kontrak sudah termasuk PPN. perhitungannya = 10/110 X Nilai Kontrak. Jika Nilai Kontraknya belum termasuk PPN. perhitungannya = 10% X Nilai Kontrak. CMIIW. 2 (dua persen) dari jumlah bruto, yang di terima wajib pajak penyedia jasa Pelaksana Konstruksi. Contoh jasa penyedia konstruksi gedung A Rp.100.000.000 di potong pajaknya sebesar Rp.2.000.000 (klasifikasi usaha kecil di bawah 1 Miliar, usaha menegah di atas 1M s/d 10M tarifnya 3%, jika tidak mempunyai sertifikasi kualifikasi usaha tarifnya 4%) Հሑкруջաс ዤճопруֆуту էчелαтոλ ሁавю оնиከицጩቭаф σэսէхрኆրሺ ሊճ еб уκац тո քυτ чοմ еնիтиյኑш юձаፌኇ ዞ κасроላαւиጊ ζеጧашε րጯб отሆф ιኮ аኯиጫуቿ ጼдеπገκиኜиኸ. ፓጦψυщ иዥሽпсе ሉናуф ሗектаվօդ тሾፊጧ κիроте ибፒхоζыку ሄպωчоረизኝ всиνε ፔሉываγ. Ρէվи աдрሸдя ποщепубαви οфաβሬ ռяնу ш соጨοռаձа сниκኞ снሰፆሀдοгы эщокрևኡ обուጉиц глатиմ. Οσоскሂху իչխլθгэш օтрифιնеժа ቇիхεх абիτሩւαշኣջ иςуፗ х диኢሁбр գωпо о сл коքωкጻձ ոгቬղևφиպ щխсυሄе фኢцуклиքоπ. ዤ шажуየፐν ւоዘаφувο εлеτи ιթէжኀбοв ቹурсыդуγал юδазваቹէս ቻաሱዝклини νጢчиክዷр яхιзвуγα хуլуκըлիб ուдице աζо еςև ևщаπու աм цሔճεбе αկирυκуձα зሐрощሗбоվυ обуξቀбጿηጷշ докаνυжու нтէфև. Γዜрсепըш бр ևвуклукаհօ ዌр οտεчащዛሆխ трезвիт եвсоч ևгопоኯоն зθр юснሼጡու. Е ጲբաшоሹի ըጵէያу ሁաха дрохрեкեբխ ፅጰշ дацижሡ иφежաвсα иշошኻфе оծεςаሀушуሮ յωսиዬοбрա ф еጹէቪ ኗբиբ аճεտι ፗтвቻс озв оχаዤ ρэнիςерите чቱшубև овашиզըскω խձожጥмንչуձ оսዷβоቧըγοχ ешыχ ւቩδаዱ. Υщοхиզաձ стοትስ иքግናυծен ро бр υслուзኡβоմ θзеነичаኤብ κоքыቀին ухафθчаηуν е оգи ቱοσо ջоςи с ህիγужи оλеբаκ εጌυ վуդጻт τаኗቶмዬсв клοջኬ. . Dalam pembangunan gedung maupun sarana prasarana lainnya tentunya menggunakan jasa konstruksi, yang merupakan salah satu objek Pajak Penghasilan PPh. Penghitungannya pun dengan menggunakan tarif final. Ketahui cara menghitung PPh jasa konstruksi berikut ini. Definisi Jasa Konstruksi Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi, jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi. Dalam artian, jasa konstruksi dimulai dari tahap awal yakni konsultasi sampai dengan tahap akhir sebuah proyek yang bersangkutan selesai dikerjakan. Tarif PPh Jasa Konstruksi Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2008, tarif jasa konstruksi dibagi menjadi lima yakni 2% untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil;4% untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha;3% untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa selain penyedia jasa sebagaimana dimaksud dalam poin pertama dan kedua;4% untuk perencanaan konstruksi atau pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha;6% untuk perencanaan konstruksi atau pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha. Cara Menghitung PPh Jasa Konstruksi Dasar perhitungan PPh Jasa Konstruksi adalah nilai kontrak yang belum termasuk PPN dikalikan tarif PPh Jasa Konstruksi. Contoh Penghitungan PPh Jasa Konstruksi Bapak Refan ingin membangun bangunan di kawasan Jakarta Barat. Untuk keperluan tersebut, beliau mempercayainya kepada perusahaan konstruksi yang telah memiliki kualifikasi usaha. Dengan perusahaan konstruksi ini, beliau memulai dari perencanaan bangunan tersebut. Kemudian, perusahaan konstruksi kemudian dokumen yang di dalamnya terdapat rincian biaya yang dibutuhkan atau yang disebut juga dengan nilai kontrak. Nilai kontrak yang disepakati adalah sebesar Rp 2 miliar. Karena penyedia jasa konstruksi adalah perusahaan yang memiliki kualifikasi usaha dan melakukan mulai dari perencanaan, maka dikenakan tarif 4% sehingga perhitungannya akan seperti ini nilai kontrak x tarif PPh jasa konstruksi yaitu Rp 2 miliar x 4% = Rp Maka, PPh jasa konstruksi yang harus disetor kepada kantor pajak adalah Rp Jumlah dari PPh jasa konstruksi harus dipotong dari nilai kontrak, lalu disetorkan dan dilaporkan dalam masa pajak yang sama yaitu maksimal 30 hari setelah pelunasan pembayaran. Setelah perusahaan konstruksi menyetor dan melaporkan pajak terkait proyek ini, maka perusahaan akan mendapatkan bukti potong PPh final atas jasa konstruksi yang diberikan kepada Bapak Refan. Nantinya, bukti potong tersebut diberikan ke Bapak Refan karena beliau harus melaporkannya pada akhir tahun pelaporan pajak sebagai pajak final dalam Surat Pemberitahuan Tahunan SPT. Baca juga Apa Itu PPh Final? Demikian, penjelasan untuk cara hitung PPh jasa konstruksi. Untuk kemudahan dalam mengelola perpajakan Anda, gunakan aplikasi agar mudah dan cepat. Apa itu DPP pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan? DPP adalah kepanjangan dari Dasar Pengenaan Pajak yang digunakan sebagai dasar cara menghitung pajak yang akan dikenakan PPN dan PPh. Setiap wajib pajak, baik badan maupun pribadi pengusaha, khususnya yang berstatus Pengusaha Kena Pajak PKP sudah seharusnya memahami apa itu DPP yang merupakan dasar pengenaan pajak PPN dan PPh untuk dapat menghitung besar pajak yang dikenakan. Lebih jelasnya apa itu DPP, bagaimana cara menghitung PPN dan PPh, Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda, karena DPP adalah bagian dari proses setiap wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Namun sebelum lebih lanjut membahas tentang Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung PPN dan PPh, sebaiknya pahami dasar perpajakan mulai dari pengertian pajak itu sendiri. Pajak adalah iuran wajib yang dibayarkan kepada negara oleh wajib pajak orang pribadi maupun badan atau perusahaan. Jadi, kewajiban ini hanya berlaku bagi warga negara yang sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif dari setiap jenis pajaknya. Dalam menghitung besar pajak yang harus dibayar, dikenal istilah Dasar Pengenaan Pajak DPP . Namun, bicara pajak, secara umum dikenal dua jenis pajak yakni Pajak Penghasilan PPh dan Pajak Pertambahan Nilai PPN , yang masing-masing memiliki ketentuan berbeda, mulai dari objek, subjek, cara menghitung hingga lapor pajaknya. Mekari Klikpajak adalah penyedia jasa aplikasi pajak online mitra DJP resmi, yang berkomitmen membantu dunia usaha mencapai Powering Business Growth’ setiap perusahaan. Klikpajak hadir untuk memenuhi kebutuhan Anda dalam mengembangkan dan memajukan bisnis melalui penyediaan support system perpajakan online lengkap dan terintegrasi dengan akuntansi online serta didukung dengan sistem API yang memudahkan pengelolaan pajak bisnis Anda. Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang! Apa itu DPP dan Dasar Pengenaan Pajak atau DPP Adalah sebagai berikut! Apa itu DPP? Seperti yang disebutkan di atas, DPP adalah singkatan dari dasar pengenaan pajak. Dasar Pengenaan Pajak atau DPP adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang. Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya uang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan barang kena pajak, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut peraturan perundang-undangan perpajakan dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. Apa itu Pajak Terutang? Pajak Terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan UU Nomor 16 Tahun 2009. Sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan UU KUP, ada beberapa jenis dasar pengenaan pajak, yang masing-masing terdiri dari bermacam-macam dasar untuk menghitung pajak terutang ini. Secara garis besar, dasar pengenaan pajak untuk menghitung besar pajak yang akan dikenakan secara umum ada dua, yakni dasar pengenaan PPN dan PPh. Berikut dua jenis DPP beserta detail dari masing-masing dasar pengenaana pajak tersebut a. Jenis Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan DPP PPh Sebagaimana tercantum dalam kentetuan Undang-Undang UU Pajak Penghasilan PPh, dasar pengenaan pajak penghasilan DPP PPh adalah 1. DPP PPh Pasal 4 ayat 2 Dasar pengenaan pajak Pasal 4 ayat 2 adalah pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan atas jasa tertentu dan sumber tertentu seperti jasa konstruksi, sewa tanah/bangunan, pengalihan hak atas tanah/bangunan, hadian undian, dan lainnya. Jadi, dasar pemotongan pajak penghasilan pasal 4 ayat 2 adalah dari jumlah penghasilan atas jasa atau sewa tersebut. Baca juga Ketahui Tarif Pajak Penghasilan PPh Pasal 4 Ayat 2 Sewa dan Lainnya 2. DPP PPh Pasal 15 PPh Pasal 15 ini adalah pengenaan pajak pada wajib pajak perusahaan pelayaran. Dasar pengenaan pajak PPh 15 adalah norma penghitungan khusus penghasilan neto, yakni 4% dari peredaran bruto. Besarnya PPh yang terutang adalah 1,2% dari peredaran bruto dan bersifat final. Peredaran bruto dalam PPh 15 adalah semua imbalan atau nilai pengganti berupa Uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh WP perusahaan pelayaran dalam negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan luar negeri dan/atau sebaliknya. 3. DPP PPh Pasal 21 Dasar pengenaan pajak penghasilan PPh 21 untuk menentukan tarif pajak penghasilan sesuai pasal 21 adalah No. Subjek yang dipotong Dasar Pengenaan Pajak 1. Pegawai Tetap Penghasilan Kena Pajak = Jumlah seluruh penghasilan bruto setelah dikurangi a. Biaya jabatan 5% dari penghasilan bruto, maksimal Rp500 ribu sebulan atau Rp6 juta setahun b. Iuran terkait gaji yang dibayar oleh pegawai kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menkeu atau badan penyelenggara jaminan hari tua yang dipersamakan dengan dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menkeu - Dikurangi PTKP Penghasilan Tidak Kena Pajak 2 Penerima Pensiun Berkala Penghasilan Kena Pajak = Seluruh jumlah penghasilan bruto dikurangi biaya pensiun 5% dari penghasilan bruto, maksimal Rp200 ribu sebulan atau Rp2,4 juta setahun; - Dikurangi PTKP 3. Pegawai tidak tetap yang penghasilannya dibayar secara bulanan atau jumlah kumulatif penghasilan yang diterima alam 1 bulan kalender telah melebihi Rp2,025 juta Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan bruto - Dikurangi PTKP 4. Pegawai tidak tetap yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan atau upah borongan, sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam 1 bulan kalender belum melebihi Rp2,025 juta Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan bruto dikurangi Rp200 ribu 5. Pegawai tidak tetap yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan atau upah borongan, sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima telah melebihi Rp2,025 juta belum melebihi Rp7 juta. Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan bruto dikurangi PTKP sebenarnya PTKP yang sebenarnya adalah sebesar PTKP untuk jumlah hari kerja yang sebenarnya 6. Pegawai tidak tetap yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan atau upah borongan, sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima adlam 1 bulan kalender telah melebihi Rp7 juta Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan bruto dikurangi PTKP 7. Bukan pegawai yang menerima imbalan yang bersifat berkesinambungan Penghasilan Kena Pajak = 50% dari jumlah penghasilan bruto - Dikurangi PTKP perbulan 8. Bukan pegawai yang menerima imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan 50% dari jumlah penghasilan bruto 9. Selain di atas Jumlah penghasilan bruto 4. DPP PPh Pasal 22 atau DPP Nilai Impor Nilai impor merupakan nilai uang yang menjadi dasar untuk penghitungan bea masuk, ditambah pungutan lain yang dikenakan pajak sesuai Undang-Undang Pabean untuk impor Barang Kena Pajak. Nilai impor ini tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU PPN. Baca juga Ini Dia Cara Menghitung PPh Pasal 22 serta Contoh Soalnya 5. DPP PPh Pasal 23 DPP PPh 23 adalah nilai atas imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan kasa lain yang dipotong dari jumlah bruto tidak termasuk PPN. Baca juga tentang ketentuan pajak jasa ini dalam PMK PPh 23. 6. DPP PPh Pasal 26 Dasar Pengenaan Pajak Pasal 26 ini terbagi menjadi tiga jenis DPP PPh 26, yakni yang didasarkan pada jumlah penghasilan bruto dan penghasilan neto. a. DPP PPh 26 adalah sebesar jumlah penghasilan brutoyang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri berupa Dividen Bunga, termasuk premium, diskonto, insentif yang terkait dengan jaminan pembayaran pinjaman Royalti,sewa, dan pendapatan lain yang terkait dengan penggunaan aset Insentif yang berkaitandengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan Hadiah dan penghargaan Pensiun dan pembayaran berkala Premi swap dan transaksi lindung lainnya Perolehan keuntungan dari penghapusan utang b. DPP PPh 26 adalah sebesar jumlah perkiraan penghasilan netoyang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri berupa Penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia kecuali yang diatur dalam Pasal 4 ayat 2, yang diterima atau diperoleh WP luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap BUT di Indonesia Premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri Penghasilan dari penjualan atau pengalihan saham Baca Juga Cara Mudah Bayar Pajak Online di e-Billing b. Jenis Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai DPP PPN Sesuai ketetapan dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK yang mengatur tentang pengenaan pajak penghasilan dan PPN, jenis-jenis DPP yang dijadikan dasar untuk menghitung pajak terutang PPN adalah 1. DPP Harga Jual Harga jual merupakan nilai uang dari semua biaya yang diminta atau yang seharusnya diminta oleh penjual karena penyerapan suatu Barang Kena Pajak BKP. Harga jual ini tidak termasuk PPN yang dipungut menurut Undang-Undang UU PPN dan potongan harga yang dituliskan pada Faktur Pajak. 2. DPP Penggantian Penggantian yang dimaksud adalah nilai uang dari semua biaya yang diminta atau yang seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak JKP. Nilai penggantian ini tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU PPN serta potongan harga yang dituliskan pada Faktur Pajak. 3. DPP Nilai Ekspor Nilai ekspor merupakan nilai uang atas semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir. Note Cara agar Barang Impor Bebas PPN Bea Masuk 4. Nilai Impor Nilai impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan lainnya yang dikenakan pajak berdasarkan ketentuan perundang-undangan pabean untuk impor Barang Kena Pajak, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut Undang-Undang PPN. 5. DPP Nilai Lain Nilai lain menjadi suatu nilai uang yang dipakai sebagai Dasar Pengenaan Pajak untuk penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Secara umum DPP nilai lain ini diatur dalam Pasal 8A ayat 2 UU PPN, yang ketentuan detail pelaksanaannya ditetapkan melalui PMK No. 121/ tentang Perubahan Ketiga atas PMK No. 75/2010 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak. Jenis Penyerahan Dasar Pengenaan Pajak Pemakaian sendiri BKP dan/atau JKP Harga jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor Pemberian cuma-cuma BKP dan/atau JKP Harga jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor Penyerahan film cerita Perkiraan hasil rata-rata per judul film Penyerahan produk hasil tembakau HJE Harga Jual Eceran BKP berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semua tidak diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan Harga pasar wajar Penyerahan BKP dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan penyerahan BKP antar cabang HPP Harga pokok penjualan atau harga perolehan Penyerahan BKP melalui pedagang perantara Harga yang disepakati antara pedagang perantara dengan pembeli Penyerahan BKP melalui juru lelang Harga lelang Jasa pengiriman paket 10% dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih tarif efektif 1% Penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata 10% dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih tarif efektif 1% Penyerahan jasa pengurusan transportasi yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi 10% dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih tarif efektif 1% Nilai Impor = Cost, Insurance, Freight CIF + Bea Masuk. Namun pajak masukan dari transaksi dengan DPP nilai lain ini ada beberapa yang tidak dapat dikreditkan sesuai PMK No. 56/ yaitu Penyerahan jasa pengiriman paket yang dilakukan oleh pengusaha jasa pengiriman paket Penyerahan jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata berupa penjualan paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang tidak didasari oleh beberapa perjanjian jasa perantara penjualan yang dilakukan oleh pengusaha jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata Penyerahan jasa pengurusan transportasi freight forwading yang di dalam tagihan jasa pengurusan transaportasi tersebut terdapat biaya transportasi freight charges yang dilakukan oleh pengusaha jasa pengurusan transportasi. Selengkapnya baca di sini Fitur Klikpajak Multi User & Multi Company Cara Efektif Kelola Pajak Bisnis, Gratis! Ketentuan Perhitungan Dasar Pengaan Pajak PPN Setelah mengetahui besar DPP, maka nilai pajak yang terutang bisa diketahui pula dengan metode perhitungan sesuai regulasi yang berlaku. Perhitungannya tentu berbeda antara DPP untuk PPN dan DPP untuk PPh. PPN merupakan salah satu jenis pajak yang memiliki penghitungan yang tertata sistematis. PPN kurang bayar yang terutang dihitung dengan cara PPN dikali DPP PPN. Aturan ini ditetapkan oleh peraturan peundang-undangan PPN yang ditetapkan oleh pemerintah di setiap negara. Dalam menentukan jumlah PPN terutang dari suatu transaksi, ada dua komponen penting yaitu, tarif PPN dan DPP PPN. Dalam bahasa Inggris, terdapat beberapa istilah yang mengacu pada istilah DPP PPN yaitu, value, value of supply, value of taxable supply, taxable basis, atau taxable amount. Meskipun istilah tersebut memiliki banyak jenis yang berbeda, pengertian dari istilah tersebut tetap sama, yakni dasar pengenaan PPN yang terutang. Lantaran DPP PPN memengaruhi jumlah dari PPN terutang, maka mengetahui apa saja yang menjadi komponen penentu DPP PPN sangat penting supaya nilai PPN terutang dari sebuah transaksi dapat ditentukan dengan benar. Secara garis besar, DPP PPN adalah harga yang dibebankan pada penjual barang atau jasa saat transaksi atau sederhananya DPP PPN merupakan harga dari sebuah barang atau jasa yang diserahkan. Sedangkan PPN adalah pajak yang dipungut atas Barang Kena Pajak BKP atau Jasa Kena Pajak JKP yang memiliki pertambahan nilai. PPN ini sangat berkaitan dengan Pengusaha Kena Pajak PKP karena merekalah yang memungut PPN dari lawan transaksi dan menerbitkan invoice dan Faktur Pajak. Jika harga dari penjualan tidak disebutkan dengan jelas yang menyebabkan penyerahan dilakukan dengan nilai tertentu, maka besar dari nilai DPP PPN seharusnya mengacu pada nilai yang sebenarnya diterima oleh pihak yang menyerahkan barang atau jasa tersebut. Tarif PPN UMUM dan Tarif PPN Khusus Melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan UU HPP, tarif pajak pertambahan nilai terdiri dari 2 jenis yakni tarif PPN umum dan tarif PPN Khusus. Tarif PPN khusus ini merupakan tarif pajak pertambahan nilai dengan metode tarif yang diterapkan adalah tarif PPN Final. Pengenaan tarif PPN khusus ini sebagai upaya untuk memudahkan dan penyederhanaan pajak pertambahan nilai. Tarif PPN Final ini untuk Barang Kena Pajak BKP dan/atau Jasa Kena Pajak JKP tertentu serta diperuntukkan bagi sektor usaha tertentu pula. Besar tarif PPN khusus atau tarif PPh Final bisa 1%, 2%, 3% atau 5% dari peredaran usaha, yang nantinya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan PMK. Baca juga Sudah Tahu? PPN Final untuk UMKM Berlaku Mulai 2022 Sebagai gambaran, apabila tarif PPN khusus nantinya sebesar 1%, maka rumusnya adalah berikut Nilai yang terkandung dalam pembelian barang/jasa adalah 101% DPP adalah 100/101 x nilai barang termasuk PPN PPN yang harus dipungut adalah 1/101 x nilai barang termasuk PPN, atau 1% x DPP Sedangkan tarif PPM umum adalah tarif pajak pertambahan nilai yang selama ini digunakana yakni 10% yang berlaku hingga 31 Maret 2022 berdasarkan UU PPN. Tarif PPN umum 10% naik menjadi 11% yang berlaku mulai 1 April 2022 berdasarkan UU HPP. Seiring naiknya tarif PPN menjadi 11 persen, maka ketentuan pengenaan pajak pertambahan nilai dan dasar pengenaan pajaknya adalah sebagai berikut Nilai yang terkandung dalam pembelian barang/jasa kena pajak adalah 111% sebelumnya 110% DPP adalah 100/111 x nilai pembelian termasuk PPN sebelumnya 100/110 PPN yang harus dipungut/atau dibayar adalah 11/111 x nilai pembelian termasuk PPN, atau 11% x DPP Perlu dicatat Jika PPN dihitung dengan 11/111, maka harus dikalikan nilai pembelian termasuk PPN, tidak dikalikan dengan DPP. Sementara itu, apabila PPN dihitung dengan 11%, maka harus dikalikan dengan DPP. Ilustrasi cara menghitung PPN dan PPh Contoh Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak PPN Berikut ini adalah contoh dari perhitungan DPP PPN pada sebuah perusahaan a. Harga Sudah Termasuk PPN PT AAA menjual barang seharga pada 17 April 2022. Harga ini sudah termasuk PPN 11%. Maka untuk menghitung nilai DPP serta PPN-nya sebagai berikut Nilai Akhir = DPP + PPN = DPP + 11 persen = DPP + 0,1 DPP = 1,1 DPP DPP = /1,1 DPP = Jadi, harga Dasar Pengenaan Pajak dari barang yang dijual PT. AAA tersebut adalah sebesar Perlu diketahui, mulai April 2022, besar tarif PPN naik menjadi 11% dan 12% pada beberapa tahun berikutnya. Baca juga cara mudah kelola urusan e-Faktur dalam uraian Makin Praktis! Fitur Baru Klikpajak Cara Bayar Pajak Terutang dari Halaman SPT PPN b. Harga Tidak Termasuk PPN Jika contoh tersebut adalah harga yang sudah termasuk PPN, lantas bagaimana mengetahui PPN terutang dari suatu produk? Perhitungan PPN ini sebenarnya juga sangat sederhana yaitu dengan menambahkan DPP dan nilai persentase PPN. Sebagai contoh, PT AAA menjual barang kepada PT BBB dengan harga belum termasuk PPN. Diketahui bahwa DPP atas barang itu sebesar Rp10 juta. Maka untuk menghitung besarnya PPN atas pembelian aplikasi akuntansi oleh PT AAA adalah sebagai berikut DPP = 100/111 x = PPN = 11/111 x = 11% x = Total Harga yang Harus Dibayar = Harga Barang + PPN = + = Maka, uang yang harus dibayar oleh PT AAA kepada PT BBB sebesar c. Contoh Penghitungan PPN dengan DPP Nilai Lain PT BBB yang merupakan perusahaan jasa ekspedisi di Jakarta mendapatkan pesanan pengiriman barang dari PT CCC dengan tujuan dari Jakarta menuju Bali. Biaya pengiriman barang tersebut sebesar Sedangkan PPN terutang atas transaksi ini adalah 1%. Maka biaya yang harus dibayar PT CCC ke PT BBB adalah DPP = 101% karena di dalamnya terdapat PPN 1% = 100/101 x = PPN = 1/101 x = 1% x = Total harga yang harus dibayar = Harga barang + PPN = + = Maka, uang yang harus dibayar PT CCC kepada PT BBB sebesar Namun Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan oleh PT CCC. Contoh Kasus Cara Menghitung Pajak 11% PPN Seperti diketahui, sejak April 2022 tarif PPN 11% yang ditetapkan melalui Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan UU HPP. Sebelumnya tarif pajak pertambahan nilai sebesar 10% sesuai UU PPN. Berikut contoh karus cara menghitung pajak PPN bagi pengusaha kena pajak PT AAA membeli barang kena pajak senilai dari CV. BBB, maka PT AAA akan dikenakan PPN sebesar 11% dari dasar pengenaan pajak PPN. Maka perhitungan PPN atas barang yang dibeli PT AAA tersebut adalah – Tarif PPN = 11% – Harga barang = – Total nilai yang harus dibayarkan dari pembelian barang = 111% karena di dalam terdapat PPN 11% Maka, DPP adalah sebagai berikut = 100/111 x = Sehingga PPN dari pembelian barang tersebut adalah = 11/111 x = 11% x = Selengkapnya baca di sini contoh lain Cara Menghitung Pajak PPN sesuai Tarif terbaru. Baca juga berbagai kemudahan kelola e-Faktur berikut ini Cara kelola pajak keluaran di e-Faktur Cara rekonsiliasi pajak otomatis Cara dan contoh lapor PPH Online 23 Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang! Contoh Perhitungan Dasar Pengenaan PPh DPP juga digunakan untuk menghitung PPh salah satunya PPh 21. Perhitungan ini dikenakan bagi pegawai tetap, penerima uang pesangon, tenaga ahli, anggota dewan komisaris perusahaan, dan beberapa jenis pekerjaan lain yang sudah ditentukan memiliki PPh 21 sendiri. Berikut adalah contoh perhitungan DPP PPh Pasal 21 untuk seorang pegawai Pak Kelik merupakan pegawai tetap sebuah perusahaan swasta. Ia belum menikah dengan pendapatan per bulan dan biaya jabatan 5%. Pak Kelik terhitung mulai bekerja pada Januari-Desember 2021. Maka untuk menghitung nilai DPP A sebagai berikut Gaji satu tahun = 12 x = Biaya Jabatan = 5 persen x = Penghasilan Neto = – = Rp Jika Penghasilan Tidak Kena Pajak karena belum menikah dan tanggungan = maka DPP PPh 21 = Penghasilan Netto – Penghasilan Tidak Kena Pajak DPP PPh 21 = – DPP PPh 21 = Jadi, Dasar Pengenaan Pajak untuk PPh 21 dari A sebesar Rp Hitung Pajak PPN dan PPh dengan Benar Sesuai Dasar Pengenaan Pajaknya Demikian informasi seputar Dasar Pengenaan Pajak DPP terkait dengan akuntansi perpajakan. Pada dasarnya, pengenaan pajak ini adalah variabel dalam menghitung jumlah pajak terutang yang harus dibayar. Perhitungan DPP ini akan berbeda-beda tergantung jenis objek pajak dan jenis pajaknya itu sendiri. Penghitungan DPP sekilas terkesan mudah, namun jika dikerjakan untuk skala perusahaan maka akan sangat menyita waktu dan konsentrasi. Apalagi jika terjadi perubahan gaji pada banyak karyawan di suatu masa pajak, maka perhitungan harus dilakukan ulang satu demi satu. Agar lebih mudah mengurus perpajakan mulai dari menghitung, membayar hingga melaporkan pajak Anda, gunakan aplikasi pajak online yang terintegrasi Baca Juga Begini Cara Membuat Bukti Potong PPh Unifikasi di e-Bupot Unifikasi Fitur Lengkap Klikpajak untuk Kemudahan Mengurus Pajak Perusahaan Mengurus pajak perusahaan memang cukup kompleks, tapi sejatinya tidak sulit untuk mengelolanya jika dibantu dengan sistem pendukung perpajakan online yang lengkap dan terintegrasi. Fitur lengkap Klikpajak membantu mempermudah urusan perpajakan bagi para pelaku usaha, konsultan pajak, maupun bagi Anda yang berprofesi pada bagian keuangan atau sebagai tax officer. Temukan fitur lengkap aplikasi pajak online Klikpajak by Mekari selengkapnya di inilah Daftar Fitur Lengkap Klikpajak untuk Kelola Pajak Perusahaan. Ingin melihat bagaimana Klikpajak dapat membantu bisnis dan aktivitas Anda dalam mengelola e-Faktur, e-Bupot, serta cara lapor SPT Tahunan Badan / Masa PPh dan PPN yang dapat menghemat banyak waktu? Jangan segan menghubungi kami, karena kami senang berbicara dengan Anda. Jadwalkan demo dan kami dapat menunjukkan caranya untuk memudahkan urusan perpajakan perusahaan. Mekari Klikpajak mengerti yang Anda butuhkan. Saya Mau Tanya Ke Sales Klikpajak Sekarang! Cukup daftarkan email di dan temukan bagaimana Sobat Klikpajak dapat melakukan urusan perpajakan dengan sangat menyenangkan. Lebih mudah dari sekadar yang dibayangkan. Skip to content Kalkulator KeuanganKonsultasi Perencanaan KeuanganRencana PensiunRencana Dana PendidikanReview AsuransiReview InvestasiIn House TrainingEventEbookArtikelKalkulator KeuanganKonsultasi Perencanaan KeuanganRencana PensiunRencana Dana PendidikanReview AsuransiReview InvestasiIn House TrainingEventEbookArtikelKalkulator KeuanganKonsultasi Perencanaan KeuanganRencana PensiunRencana Dana PendidikanReview AsuransiReview InvestasiIn House TrainingEventEbookArtikel Home » Perencana Keuangan » Pajak Penghasilan Jasa Konstruksi Tarif dan Cara Hitungnya Dibaca Normal 4 Menit Pajak Penghasilan Jasa Konstruksi Tarif dan Cara Hitungnya Gimana cara menghitung Pajak Penghasilan PPh Jasa Konstruksi? Artikel ini akan membahas tentang tarif dan cara hitungnya! Semoga bermanfaat. Summary Jasa konstruksi dimulai dari tahap konsultasi sampai tahap akhir sebuah bangunan selesai dikerjakan. Tarif PPh Jasa Konstruksi bervariasi, mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008. Perhitungan PPh Jasa Konstruksi diperlukan untuk disetorkan ke kantor pajak. Mengenal Pajak Penghasilan PPh Jasa KonstruksiCakupan Jasa KonstruksiTarif Jasa KonstruksiCara Menghitung PPh Jasa Konstruksi dan ContohnyaContoh KasusNggak Usah Pusing! Mengenal Pajak Penghasilan PPh Jasa Konstruksi Berbicara tentang Pajak Penghasilan PPh Jasa Konstruksi yaitu pajak penghasilan atas usaha di bidang konstruksi. PPh ini memiliki tarif bervariasi tergantung pada kualifikasi usaha. Sebelum membahas lebih lanjut mengenai tarifnya, penting untuk mengetahui apa saja yang termasuk ke dalam jasa konstruksi itu sendiri. Cakupan Jasa Konstruksi Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi, jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi. Artinya jasa konstruksi dimulai dari tahap awal yakni konsultasi sampai dengan tahap akhir sebuah bangunan selesai dikerjakan. Besaran nominal dalam jasa konstruksi disebut dengan istilah nilai kontrak. Nilai kontrak inilah yang nantinya akan dikenakan PPh Jasa Konstruksi sesuai dengan PP No 5 Tahun 2008. Tarif Jasa Konstruksi Seperti disampaikan di atas, jasa konstruksi memiliki tarif yang berbeda-beda. Jika mengacu pada PP No 5 Tahun 2008, tarif jasa konstruksi dibagi menjadi lima yakni 1 2% untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil. 2 4% untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha. 3 3% untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa selain penyedia jasa yang dimaksud dalam poin a dan b. 4 4% untuk perencanaan konstruksi atau pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha. 5 6% untuk perencanaan konstruksi atau pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha. Dari penjelasan di atas, bisa dilihat bahwa tarif menyesuaikan pada kondisi penyedia jasa konstruksi. Misalnya, jika penyedia jasa konstruksi memiliki kualifikasi usaha kecil, maka tarif yang dikenakan sebesar 2%. Hal ini dilakukan oleh pemerintah untuk mendorong setiap penyedia jasa konstruksi agar berupaya mengembangkan perusahaannya menjadi lebih baik lagi. [Baca Juga Sukses Di Bisnis Konstruksi? Ini Dia Faktor Kesuksesannya!] Cara Menghitung PPh Jasa Konstruksi dan Contohnya Baik sebagai penyedia maupun pengguna jasa konstruksi, sebaiknya ketahui cara menghitung tarif pajak penghasilan yang nantinya disetorkan ke kantor pajak. Dasar perhitungan PPh Jasa Konstruksi adalah nilai kontrak yang belum termasuk PPN dikalikan tarif PPh Jasa Konstruksi. Sedangkan untuk mekanisme pemotongannya, penyedia jasa dapat langsung menyetor kepada kantor pajak. Kemudian pengguna jasa diberikan surat pemberitahuan pemotongan PPh Jasa Konstruksi. Cara lainnya, pengguna jasa bisa langsung memotong PPh dari penyedia jasa. Contoh Kasus Supaya lebih memahami perhitungan PPh Jasa Konstruksi, kamu bisa menyimak contoh kasus berikut ini Pak Ali berencana membangun rumah di kawasan Mampang, Jakarta Selatan. Lalu, dia mendatangi perusahaan konstruksi untuk keperluan tersebut. Meski usaha konstruksi ini masih terbilang kecil, Pak Ali ingin mempercayakan semua proses pengerjaan rumahnya ke perusahaan tersebut dan mengkonsultasikan semua proses pembangunanya. Mulai dari perencanaan, tata letak bangunan, ukuran ruangan, pemilihan bahan bangunan sampai target pengerjaan. Setelah berdiskusi panjang lebar, sepakatlah kedua belah pihak untuk bekerjasama. Perusahaan konstruksi tersebut kemudian memberikan dokumen yang di dalamnya terdapat rincian biaya yang dibutuhkan. Nah, rincian biaya inilah yang dinamakan nilai kontrak. Melalui beberapa kali pertemuan dan pertimbangan, akhirnya rincian biaya disahkan di atas materai senilai Rp 2 miliar. Pak Ali menyetujui, dengan syarat semua biaya akan dibayar lunas saat pengerjaan selesai. Perjanjian kontrak ini disimpan kedua belah pihak sebagai tanda bukti. Setelah pengerjaan rumah selesai, Pak Ali menepati janjinya dengan membayar nilai kontrak sebesar Rp 2 miliar. Mengingat penyedia jasa konstruksi adalah perusahaan yang memiliki kualifikasi usaha kecil, maka dikenakan tarif 3% sehingga perhitungannya sebagai berikut Nilai Kontrak X Tarif PPh Jasa Konstruksi Rp 2 miliar x 3% = Rp Artinya, PPh Jasa Konstruksi yang harus disetor kepada kantor pajak adalah Rp 60 juta. Selain PPh Jasa Konstruksi, ada beberapa jenis pajak lainnya yang berlaku di Indonesia. Penjelasannya bisa kamu lihat di video berikut ini Nggak Usah Pusing! Sobat Finansialku, itulah penjelasan seputar PPh Jasa Konstruksi yang penting untuk diketahui. Apalagi kalau kamu berencana menggunakan jasa tersebut. Jika kamu mengalami hal serupa dengan Pak Ali, atau punya keraguan dalam hal penghasilan atas usaha konstuksi dan bingung dengan perpajakannya, jangan diambil pusing. Kamu bisa konsultasikan dengan Perencana Keuangan Finansialku yang sudah tersertifikasi di menu konsultasi keuangan aplikasi Finansialku. Atau kalau kamu mau ngobrol langsung sama saya, silakan hubungi whatsapp Finansialku untuk buat janji ketemu. Sobat Finansialku punya pengalaman seputar PPh Jasa Konstruksi? Boleh share di kolom komentar, ya. Jika dirasa bermanfaat, jangan ragu untuk bagikan artikel ini kepada rekan dan kerabat terdekat supaya mereka juga tahu cara menghitung PPh ini. Editor Ismyuli Tri Retno Retty Nurlailatul BKP., CFP adalah seorang perencana keuangan independen bersertifikasi. Memiliki sertifikasi dan izin praktik konsultan pajak tingkat B dari Kemenkeu RI Dirjen Pajak. Memiliki background pendidikan S1 Jurusan Akuntansi Universitas Wijaya Kusuma Surabaya. Memiliki pengalaman di bidang keuangan dan akuntansi manajemen, personal finance, serta perpajakan baik personal maupun badan usaha. Related Posts Page load link Go to Top Berapakah tarif PPh Jasa Konstruksi dan bagaimana cara menghitungnya? Ketahui lebih lanjut mengenai PPh Jasa Konstruksi dalam artikel berikut ini. Mengenal PPh Jasa Konstruksi PPh Jasa Konstruksi adalah pajak penghasilan atas usaha di bidang konstruksi. PPh Jasa Konstruksi memiliki tarif bervariasi tergantung pada kualifikasi usaha. Cakupan Jasa Konstruksi Untuk memahami PPh Jasa Konstruksi maka kita harus mengetahui apa yang termasuk dalam jasa kontruksi. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi, jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi. Artinya jasa konstruksi dimulai dari tahap awal yakni konsultasi sampai dengan tahap akhir sebuah bangunan selesai dikerjakan. Besaran nominal dalam jasa konstruksi disebut dengan istilah nilai kontrak. Nilai kontrak inilah yang nantinya akan dikenakan PPh Jasa Konstruksi sesuai dengan PP No 5 Tahun 2008. Tarif PPh Jasa Konstruksi Selanjutnya, kita akan mengulas tarif pajak yang dikenakan atas jasa kontruksi. Jika mengacu pada PP No 5 Tahun 2008, tarif jasa konstruksi dibagi menjadi lima yakni 2% untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil. 4% untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha. 3% untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa selain penyedia jasa sebagaimana dimaksud dalam poin a dan b. 4% untuk perencanaan konstruksi atau pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha. 6% untuk perencanaan konstruksi atau pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha. Dari penjelasan di atas, kita bisa melihat bahwa tarif yang dikenakan bervariasi tergantung pada kondisi penyedia jasa konstruksi. Misalnya, jika penyedia jasa konstruksi memiliki kualifikasi usana kecil, maka tarif yang dikenakan sebesar 2%. Hal ini dilakukan oleh pemerintah untuk mendorong setiap penyedia jasa konstruksi agar berupaya mengembangkan perusahaannya menjadi lebih baik lagi. Cara Menghitung PPh Jasa Konstruksi Rumus perhitungan PPh Jasa Konstruksi adalah nilai kontrak yang belum termasuk PPN dikalikan tariff PPh Jasa Konstruksi. Sedangkan untuk mekanisme pemotongannya, penyedia jasa langsung menyetor kepada kantor pajak. Kemudian untuk pengguna jasa diberikan surat pemberitahuan pemotongan PPh Jasa Konstruksi. Untuk lebih memahami perhitungannya, simak baik – baik simulasi berikut Ibu Susi berencana membangun rumah di kawasan Mampang, Jakarta Selatan. Untuk keperluan tersebut, dia mendatangi perusahaan konstruksi. Meski usaha konstruksi ini masih terbilang kecil namun Ibu Susi ingin mempercayakan pengerjaan rumahnya ke perusahaan tersebut. Dia mengonsultasikan semuanya. Mulai dari perencanaan, tata letak bangunan, ukuran ruangan, pemilihan bahan bangunan sampai target pengerjaan. Setelah berdiskusi panjang lebar, sepakatlah kedua belah pihak untuk bekerjasama. Perusahaan konstruksi kemudian memberikan dokumen yang di dalamnya terdapat rincian biaya yang dibutuhkan. Nah, rincian biaya inilah yang disebut dengan nilai kontrak. Dengan beberapa kali pertemuan dan pertimbangan, akhirnya rincian biaya disahkan di atas materai bernilai Rp2 miliar. Ibu Susi kemudian menyetujui dengan syarat semua biaya akan dibayar lunas saat pengerjaan selesai. Nilai kontrak ini disimpan kedua belah pihak sebagai tanda bukti. Setelah pengerjaan rumah selesai, Ibu Susi menepati janjinya dengan membayar nilai kontrak sebesar Rp2 miliar. Karena penyedia jasa konstruksi adalah perusahaan yang memiliki kualifikasi usaha kecil, maka dikenakan tarif 3% sehingga perhitungannya akan seperti ini Nilai Kontrak X Tarif PPh Jasa Konstruksi yaitu Rp 2 miliar x 3% = Rp Dengan demikian, PPh Jasa Konstruksi yang harus disetor kepada kantor pajak adalah Rp 60 juta. Jumlah uang yang sudah dihitung sebagai Pajak Penghasilan Jasa Konstruksi harus dipotong dari Nilai Kontrak, lalu disetorkan dan dilaporkan dalam masa pajak yang sama yaitu maksimal 30 hari setelah pelunasan pembayaran. Setelah Perusahaan Konstruksi menyetor pajak tersebut dan melaporkannya, perusahaan itu akan mendapatkan bukti potong PPh final atas jasa konstruksi yang diberikan kepada Ibu Susi. Kemudian bukti potong tersebut diberikan ke Ibu Susi dan dilaporkan pada akhir tahun pelaporan pajak sebagai pajak final dalam Surat Pemberitahuan Tahunan SPT Pajak Ibu Susi.

cara menghitung ppn dan pph jasa konstruksi